Hak dan Kewajiban Pasien
Hak Pasien
Hak Pasien sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI pasal 17 No. 4 tahun 2018
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan Standar Prosedur Operasional (SPO)
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang memiliki Surat Ijin Praktik (SIP) baik didalam maupun luar Rumah Sakit
- Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya
- Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko, dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan
- Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya
- Didampingi oleh keluarga dalam kondisi kritis
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lain
- Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lain
- Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya
- Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya
- Menggugat atau menuntut Rumah Sakit apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana
- Mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pasien
Sesuai pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 4 tahun 2018 tentang kewajiban Rumah Sakit dan kewajiban Pasien
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit BSH
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab
- Menghormati hak-hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima